RESENSINEWS.ID – Pemerintah beberapa bulan kebelakang meneluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembilian kendaraan listrik roda dua dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta per pembelian satu unit kendaraan tersebut.
Namun, respon masyarakat terhadap subsidi pembelian kendaraan istirk roda dua itu beleum tampak massif. Persoalannya, apakah memang kebijakan ini belum tersosialisasikan dengan massif terhadap masyarakat? Lalu seperti apa persyaratan untuk mendapatkan subsidi tersebut sebesar Rp 7 juta itu?
Terlebih seperti dikatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko serapan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik masih rendah.
Rendahnya pembelian kendaraan listrik disinyalir sosialisasi atas kebijakan tersebut belum bersifat massif, baik terkait dengan prosesnya seperti pernyaratan-persyaratannya dan lainnya.
Discussion about this post