Memang, tak dapat diingkari, seseorang yang memiliki jabatan itu sangat rawan untuk melakukan tindak korupsi. Setiap jabatan memiliki deskripsi pekerjaan yang menjelaskan tugas-tugas yang harus dilakukan, kualifikasi yang dibutuhkan, dan kriteria evaluasi kinerja.
Penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan adalah seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan Negara
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Discussion about this post