RESENSINEWS.ID – Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan tugas negara yang menyangkut keuntungan pribadi. Biasanya dilakukan oleh mereka para pemegang jabatan tinggi atau pemegang kekuasaan, namun zaman sekarang yang tidak mempunyai jabatan tinggi pun bisa melakukannya.
Korupsi seringkali dilihat sebagai ketidakjujuran, tidak bertanggungjawab, kejahatan mereka pemegang kekuasaan terhadap mereka yang memberi kekuasaan (masyarakat).
Korupsi seringkali digambarkan oleh uang, namun perlu diketahui bahwa bentuk korupsi bukan hanya tentang uang. Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1991 juncto UU nomor 20 tahun 2001, setidaknya ada 30 bentuk korupsi, Di antaranya pegawai negeri menerima gratifikasi, pegawai negeri yang menerima hadiah karena ada hubungan dengan jabatannya. Dari bentuk tersebut dapat diklasifikasikan bahwa bentuk korupsi itu ada penggelapan dalam jabatan, berbuat curang, benturan kepentingan.
Discussion about this post