Saya berharap agar kepada kepala sekolah, guru bimbingan konseling, dan guru lainnya bertindak menegakkan aturan mengenai seragam di sekolah-sekolah negeri itu merujuk pada aturan-aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Jika terjadi pelanggaran, maka dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saya juga berharap anak didik tersebut mendapat pendampingan secara psikologis akibat trauma karena tindakan intoleran dari sekolah.
Pendampingan psikologis agar difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY. Di sinilah pentingnya praktik moderasi beragama dilakukan di institusi pendidikan, agar ke depan muncul Profil Pelajar Pancasila menuju Indonesia Emas 2045. **
Discussion about this post