Tindakan guru BK juga bertentangan dengan Kewajiban PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 yang berbunyi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
Atas tindakan salah satu guru tersebut dapat diduga oleh publik telah terjadi intoleransi kepada siswa yang seharusnya mendapatkan perlindungan oleh guru maupun sekolahnya. Hal ini tentu berpotensi melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Saya melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah agar pemberitaan di media daring maupun media sosial tidak semakin kabur. Saya juga berharap agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta untuk dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut agar tidak semakin memperkeruh suasana masyarakat. Pun dengan siswa tersebut tidak seharusnya pindah karena “takut” dengan pihak sekolah.
Discussion about this post