Bahwa sekolah sudah mempunyai kurikulum pendidikan yang menjadi acuan di dalam kegiatan belajar-mengajarnya. Dan setiap mata pelajaran sudah ditentukan apa yang diharapkan diketahui, dipahami, dan dapat dikerjakan oleh peserta didik, setelah menyelesaikan suatu periode belajar. Dengan kata lain capaian pembelajarannya sudah jelas sesuai yang ada di dalam kurikulum pendidikan.
Tentu materi pembelajarannyapun melalui modul-modul yang telah disiapkan oleh kemendikbud sudah mencakup materi-materi yang harus dikuasai oleh anak didik. maka mestinya itulah yang menjadi pedoman utama di dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.
Kasus terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul bermula dari guru bimbingan konseling yang memakaikan hijab tersebut, harusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Discussion about this post