Tentu, persoalannya bukan semata-mata anak bisa kembali sekolah meski di tempat yang berbeda, tetapi ada persoalan mendasar dimana kita tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak tersebut.
Harapan kita, persoalan di atas bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai peristiwa-peristiwa senada yang kemungkinan terjadi di banyak sekolah dan sudah berlangsung sekian lama di DIY. Maka kita perlu mengusut dan menyelesaikan secara tuntas persoalan tersebut agar semua pihak terkait dengan dunia pendidikan memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari institusi pendidikan.
Maka penting bagi seluruh tenaga pendidik untuk memahami apa yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Ini merupakan jaminan resmi dari Negara, sekaligus memahami soal UU Perlindungan anak karena sekolah-sekolah didalam kesehariannya berhadapan langsung dengan anak-anak.
Discussion about this post