Selain kedua kasus tersebut tidak sedikit juga kasus yang bermula dari berkomentar berujung pada kasus hukum, banyak diantara netizen yang tertangkap mengakui bahwa ketidaktahuan efek yang ditimbulkan dan sanksi yang diterima akibat penyalahgunaan media sosial.
Dengan banyaknya kasus yang terjadi dan hasil survei membuktikan bahwa netizen Indonesia kurangnya pemahaman literasi digital yang baik. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut agar tidak semakin berdampak buruk saat ini pemerintah antara kominfo dan siberkreasi bekerja sama dalam menggelar kegiatan gerakan nasional literasi digital.
Kegiatan tersebut akan dilakukan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia yang digelar dari bulan April 2021 sampai dengan akhir tahun. Namun menggelar kegiatan gerakan nasional literasi digital saja dirasa belum cukup dalam menanggulangi permasalah yang menimpa masyarakat akibat netizen yang kurang memahami literasi digital.
Discussion about this post