Jelas anggota Komisi VIII DPR RI ini, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan.
“Hal ini tidak lepas dari fungsi agama yang juga untuk mendukung peningkatan SDM agar tidak lepas dari internalisasi nilai-nilai agama, yakni keimanan dan ketakwaan. Sehingga umat beragama memiliki praktik beragama yang moderat, berkarakter inklusif dan toleran,” tegasnya.
Bahkan lanjut politisi PDI Perjuangan ini, maka Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggaran pendidikan keagamaan.
MY Esti Wijayati mengemukakan, saat ini kita menghadapi masalah seperti meningkatnya intoleransi dan radikalisme berbasis agama di beberapa wilayah, serta masih adanya rumah-rumah ibadah yang tidak layak.
Discussion about this post