Tidak hanya itu, ada juga kritikan-kritikan yang bersifat tuduhan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada NU tersebut hanya sebagai “Balas Jasa Presiden Jokowi kepada NU usai Pemilu 2024.”
Sebagai akademisi, tentu saya melihat hal tersebut dengan kacamata objektivitas tanpa kepentingan politik apapun dan siapapun, bahwa keputusan pemerintah tersebut sudah “Tepat” sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi Ormas Agama untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Kenapa saya mengatakan sudah tepat? Pasalnya, NU sendiri selain sebagai organisasi Islam terbesar di dunia yang dulu pasca pra kemerdekaan sudah berkontribusi penuh untuk ikut memerdekakan bangsa Indonesia juga ikut mengawal bangsa ini dari pasca kemerdekaan tahun 1945 sampai dengan saat ini.
Discussion about this post