Resensinews.id – Indonesia memiliki sumber kekayaan yang beraneka ragam, baik hayati maupun non hayati, termasuk juga nilai – nilai budaya yang plural. Kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan berbasis pada pengelolaan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Pengembangan ekonomi kreatif tersebut disandarkan pada pementingan nilai tambah bagi kesejahteraan umum (rakyat).
Lahirnya Undang – Undang Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2019, secara umum, mengatur materi pokok mengenai pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaannya.
Selanjutnya isi dari undang – undang tersebut dapat disimak di sini UU_24_2019_Ekonomi_Kreatif
Discussion about this post