Menteri Keuangan Sri Mulyani selanjutnya menginstruksikan Inspektorat Jendral melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf/pejabat yang ditengarai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas.
Oleh karena itu, seluruh 78.640 pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta dan kekayaan – LHKPN bagi pejabat yang diserahkan ke KPK dan LHK bagi pegawai yang diserahkan kepada Inspektorat Jendral.
Sri Mulyani sebagaimana disampaikan pada akun resmi instagramnya itu, menginformasikan bahwa kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya tahun 2020 sebesar sebanyak 99,86%, tahun 2021 sebanyak 99,87%, dan tahun 2022 sebesar 99,98%.
Sri Mulyani, perempuan yang diangkat dua priode kepemimpinan Presdien Joko widodo ini, menginstruksikan pencopotan sdr. RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Discussion about this post