“Terbentuknya tatanan masyarakat yang inklusif pada gilirannya akan mendorong seluruh warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama, tidak hanya dalam hal pendidikan, tetapi juga kesembatan berikutnya, yaitu dalam dunia kerja, ” papar pria yang juga anggota MPR RI tersebut pada Jumat (29/7) siang.
Landasan hukum penerapan pendidikan inklusif ini, kata peria yang akrab disapa Gus Hilmy tersbeut, terdapat pada UUD NRI 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan UU No 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Dengan landasan hukum itu, maka tidak boleh ada satu pun dari warga negara yang tidak mendapatkan akses pendidikan. Data BPS hari ini menyatakan, ada sekitar 10 juta orang penyandang disabilitas di Indonesia, dan ini merupakan tanggung jawab bersama. Jika hari ini kita tidak memberikan solusi melalui pendidikan, maka ke depan kita harus mau mengurusi mereka dan negara akan terbebani untuk pemberdayaan. Oleh sebab itu, pendidikan inklusif dapat menjadi jalan keluarnya,” tegas Gus Hilmy.
Discussion about this post