Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan sembilan nilai dasar yang perlu ditanamkan dan diperkuat untuk mencegah tindakan korupsi melalui Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, yaitu nilai-nilai kejujuran, adil, berani, hidup sederhana, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, hemat dan mandiri. Nilai-nilai tersebut sebenarnya sudah ada dalam masyarakat sejak zaman dahulu, dan jelas terkandung dalam dasar falsafah negara Pancasila, namun mulai terkikis oleh budaya konsumerisme yang dibawa oleh arus modernisasi dan globalisasi.
Melalui pengetahuan tentang korupsi, mengembangkan sikap dan karakter anti korupsi yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga peserta didik mampu menjadi anti korupsi. Perguruan tinggi di Indonesia memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam sistem kredit semester (SKS). Dengan berbagai pendekatan dan metode pembelajaran antikorupsi menciptakan tameng bagi pelajar untuk melakukan tindakan korupsi yang berbahaya dan merugikan negara. Dibekali keterampilan kompetensi individu dalam pendidikan antikorupsi, membangkitkan persepsi peserta didik untuk memperkuat kewaspadaan terhadap tindak pidana korupsi.
Discussion about this post