Selain itu, lanjutnya, terhadap putusan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, PDI Perjuangan menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.
Pada kesempatan itu, Rakernas V Partai mengajak para ahli hukum tata negara, masyarakat sipil, pers, akademisi, intelektual, dan seluruh elemen pro demokrasi untuk melakukan evaluasi secara obyektif atas pelaksanaan Pemilu 2024.
Rakernas V PDI Perjuangan juga mengingatkan kembali pentingnya untuk memahami kembali keseluruhan aspek sosiologis politis dikeluarkannya TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sikap politik Partai.
Discussion about this post