RESENSINEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desmeber 2022.
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
Itu disampaikannya sebagiamana dikutif dari laman resmi presiden.go.id presidenri.go.id, Jumat (30/12/2022).
Alasan mendesak penerbitan Perpu tersebut, lanjutnya Menko Perekonomian ini, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara).
Discussion about this post