Resensinews.id – Pemerintah bersama Baleg DPR mulai merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Hasil revisi UU PPP ini nantinya akan menjadi dasar perbaikan UU Ciptaker.
“RUU Perubahan Kedua UU PPP yang diinisiasi dan disusun oleh DPR merupakan salah satu tindak lanjut dari putusan MK atas pengujian formal UU Ciptaker. Adapun tindak lanjut dari putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Ciptaker yang diberikan batas waktu paling lambat dua tahun sejak putusan MK dibacakan pada 25 November 2021,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat dengan Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Discussion about this post