RESENSINEWS.ID – Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait Pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM terkait Pandemi Covid-19 melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.
Dalam konferensi pers tersbeut, Presiden mengatakan bahwa pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir.
“Pada 27 Desember 2022, kasus haris hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk,positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian [ada angka 2,39 persen,” urai Presiden.
Lanjutnya, ini semuanya berada di bawah standar dari WHO.seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.**
Discussion about this post