RESENSINEWS.ID – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pajak Pertambahan NIlai terhadap pembelian kendaraan listrik roda mepat dan bus.
Hal itu telah ditetapkan melalup Peraturan Menteri keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda empat Tertentu dan Kebdaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku mas pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Dalam press release yang ditayangkan pada laman resmi kemenkeu.go.id, Senin (3/4/2023) dikemukakan bahwa pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%, Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
Discussion about this post