“Dia (social commerce – redaksi) hanya boleh untuk promosi, seperti TV, iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Tugasnya mempromosikan,” jelasnya ke awak media setelah menghadiri rapat terbatas yang langusng dipimpin Presiden Joko Widodo, di istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Mendag Zulkifli juga mengungkapkan, tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati, sudah diputuskan, besok revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani.
“Apabila ada yang melanggar, pemerintah akan langsung memberikan tindakan tegas yakni berupa teguran hingga ditutup,” lanjutnya.
Zulkifli Hasan mengatakan, kalau ada yang melanggar, seminggu ini tentu ada surat saya ke Kemkominfo untuk memberi peringatan, setelah diberi peringatan akan ditutup.(**)
Discussion about this post