RESENSINEWS.ID – Maraknya penjualan melalui media sosial, seperti di Tiktok Shop, dengan transaksi langsung makin trend.
Media sosial menyediakan sarana penjualan atau social commerce, tidak hanya TikTok Shop, Facebook dan instagram pun ada.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang social commerce atau perdagangan di media sosial untuk bertransaksi secara langsung.
Baru-baru ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, social commerce hanya boleh untuk promosi barang dan jasa, sehingga transaksi langsung akan dilarang melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lanjut Zulkifli Hasan, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung. Bayar langsung, nggak boleh lagi.
Discussion about this post