Resensinews.id – Pendidikan dasar sebagai salah satu pelayanan minimal yang harus dipenuhi pemerintah dimana pun, termasuk Pemerintah Kota Bandung.
Unit – unit pelayanan pendidikan dasar seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sebagai wajib belajar sembilan tahun, bahkan dua belas tahun (tingkat SLTA) menjadi keniscayaan yang harus tersedia dan disediakan oleh pemerintah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung berupaya memenuhi layanan minimal yang harus disediakan pemerintah. “Dari data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, terdapat 18 lokasi blank spot (titik kosong) di Kota Bandung yang belum memiliki sekolah negeri. Dampaknya, banyak masyarakat yang sulit mencari sekolah negeri untuk anak-anak mereka karena tidak memenuhi radius untuk zonasi,” sebagaimana diwartakan pada laman https://www.bandung.go.id (4/2/2022).
Discussion about this post