Menurut legislator daerah pemilihan Jawa Barat II ini, RUU tersebut dibuat sejak 1998, jadi jelas sekiranya perlu direvisi terkait dinamika sistem pemerintahan saat ini, yang memang sudah mengalami perubahan juga.
“Kalau dulu sistem pemerintahan bersifat sentralistik semua dikerjakan oleh pusat, namun sekarang nafas dari RUU tersebut harus senafas dengan UU pemerintah daerah juga, karena di dalamnya disebutkan bahwa urusan sosial juga menjadi urusan daerah juga,” sambungnya.
Sejalan dengan itu, sambugnya lagi, dalam konteks lanjut usia juga seharusnya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada, sehingga kita bisa tegaskan dalam RUU lansia mana kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan pemerintah daerah.**
Discussion about this post