RESENSINEWS.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 melaporkan terkait dengan jumlah lanjut usia. Menurut data BPS tahun 2019 di Indonesia dalam waktu hampir lima dekade (1971–2019) adanya peningkatan sekitar dua kali lipat sehingga persentase lansia menjadi 9,6% atau sekitar 25,64 juta orang.
Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2002 memprediksi Indonesia menjadi salah satu negara di dunia adanya peningkatan populasi lansia terbesar kelima di dunia.
Seiring dengan kecenderungan peningkatan jumlah populasi lansia di Indonesia, tentu keberadaan Undang-Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) memiliki urgensi untuk ditinjau dalam melihat substansi-substansi mana yang masih relevan dan mana yang harus ditambah, dan lainnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat memimpin kunjungan spesifik Tim Panja RUU Kesejahteraan Lansia di Bandung belum lama ini menekankan urgensi dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), adalah sebagai upaya negara hadir dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap kelompok lanjut usia yang merupakan kelompok yang sangat rentan.
Discussion about this post