Masukan dan sekaligus aspirasi lainnya bahwa RUU Sisdikans perlu diperbaiki, mengingat ada substansi penting dalam bidang pendidikan yang sebelumnya diatur, di antaranya:
a) perlunya pengembalian pasal maupun ayat tentang tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan khusus, maupun tunjangan kehormatan, dan
b) perlunya peningkatan kesejahteraan guru dan dosen sebgaimana amanant UU tentang Guru dan Dosen.
Selanjutnya, aspirasi PGRI pun mengusulkan pembentukan Tim Gabungan/Pokja Nasional Revisi UU Sisdiknas dari berbagai organisasi maupun kepakaran. **
Discussion about this post