RESENSINEWS.ID – Pihak pemerintah telah resmi mengusulkan rangcangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdikans) kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) sebagai Program Liegislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Lepas apakah RUU Sisdiknas sudah diputuskan atau belum oleh Badan Legislasi DPR masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2022 atau 2023, pembahasan penyusunan RUU tersebut patut melibatkan publik (seperti Persatuan Guru Republik Indonesia) dan yang lainnya.
Komisi X DPR RI pada Senin (5/9/2022) mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) salah satunya dengan organisasi profesi guru yaitu Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PBPGRI).
PB Persatuan Guru Republik Indonesia menyampaikan masukan dan aspirasinya bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia sebgai organisasi profesi guru wajib dilibatkan dalam berbgai kebijakan pendidikan termasuk rencana revisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Discussion about this post