JAKARTA, RESENSINEWS.ID – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) lewat Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII Masa Khidmat 2021-2024 menilai bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) justru berpotensi adanya kerakusan, bagaimana tidak. Masa jabatan Kepala Desa yang di sepakati hanya 6 (Enam) Tahun kini diwacanakan kembali untuk di Revisi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi 9 (Sembilan) Tahun selama satu periodesasi. Selasa, (17/01/2023).
“Menurut A. Fandir dari Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII, wacana perpanjagan masa jabatan Kepala Desa jika berangkat dari mindset persaingan politik diwaktu Pilkades sehingga mendukung Revisi Undang-undang (R-UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu justru sesuatu hal yang keliru, karena persaingan politik semasa Pilkades bukan hal yang bersifat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat melainkan hal yang bersifat personality, karena itu sangat tidak etis jika wacana itu disahkan menjadi fregulasi yang baru sebab pembangunan Desa sudah dianggaran lewat Anggaran Dana Desa (ADD) yang terbilang besar karena untuk mencapai peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik dll”. Imbuhnya.
Discussion about this post