RESENSINEWS.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang disebut dengan OJK melaporkan hasil seleksinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada selasa (30/5/2023) di Istana Merdeka, Jakarta.
Ketua Pansel dan juga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menghadap Presiden Jokowi mengatakan melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk dua jabatan baru sesuai undang-undang.
Amanat UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ada tambahan dua jabatan untuk anggota Dewan Komisioner Jasa Keaungan (OJK).
Berdasarkan amanat undang-undang tersebut Pansel pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK memilih dua anggota untuk jabatan:
1.untuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK; dan
Discussion about this post