Walau tidak ada masyarakat yang tidak memiliki gagasan kolektif tentang dirinya, tetapi negara lebih memuja ideologi dibanding yang lain-lain. Karena ideologi, seperti sejarah, bukanlah benda melainkan proses (Carol Gluck).
Perjalanan pemerintahan negara bangsa ini, membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk berbenah diri, pertama dan terutama bagaimana belajar lagi dari sejarah sehingga Pancasila sebagai ideologi negara dapat membimbing dan atau mengarahkan kembali dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi khususnya sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Nilai-nilai Pancasila tidak sekadar simbol-simbol tanpa isi, namun menjadi tekad, motivasi dan ikhtiar negara bangsa dalam mendorong peningkatan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat banyak.
Itu sebabnya, tidak kalah pentingnya di tengah hegemoni dunia, tetap bersandar pada nilai-nilai ideologi Pancasila sebagai sandaran pencapaian tujuan pembangunan nasional. Bagaimana hubungan nilai-nilai Pancasila dengan pembangunan ekonomi? Apakah pembangunan ekonomi dapat dilakukan melalui nilai-nilai Pancasila yang kemudian memiliki implikasi bagi peningkatan /kemajuan ekonomi nasional? Nilai-nilai Pancasila menjadi modal yang substansial dalam suatu proses pembangunan.
Bangsa Indonesia amat memandang krusial prinsip-prinsip yang harus dipikirkan sejak Pancasila itu menjadi ideologi, oleh karena menyangkut tidak hanya bagaimana menempatkan nilai-nilai Pancasila itu sendiri, namun menyangkut persoalan paradigmatik dialektik yang sangat mendasar dalam melihat setiap proses pembangunan ekonomi secara terencana yang berkeadilan.
Perjalanan kehidupan negara dan bangsa masih saja jauh dari harapan, bahkan lintang pukang kehidupan masyarakat yang adil dan makmur semakin tak terhindarkan. Apakah kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai ukuran-ukuran implementatif untuk merajut hidup dan kehidupan yang beradab yang dioperasionalisasikan dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara ini?
Ideologi, menurut Encyclopedia Amerika “Ideology generally de notes a system of practical belief developed by and characteristic of a group whose members have common political, economic, religious or cultural bonds”. Ideologi pada umumnya menunjuk atau berarti suatu sistem kepercayaan praktis yang dikembangkan oleh dan menjadi ciri dari suatu kelompok yang anggota-anggotanya mempunyai kewajiban-kewajiban bersama baik politik, ekonomi, keagamaan ataupun kebudayaan.
Ideologi merupakan suatu sistem nilai yang memberikan motivasi, tekad dan berjuang. Ideologi sesungguhnya merupakan kebulatan ajaran tentang kehidupan yang dicita-citakan (pandangan hidup) kenegaraan dan kemasyarakatan. Atau ideologi sebagai suatu gagasan yang berdasarkan suatu idea tertentu, yang menjadi pedoman perjuangan untuk mewujudkan idea tersebut. Bagi bangsa dan negara Indonesia yang dimaksud ideologi adalah Pancasila sebagai pandangan hidup, jiwa dan kepribadian, dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi pegangan dan pedoman bagaimana bangsa Indonesia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin majemuk.
Ideologi memberikan dasar etika pelaksanaan kekuasaan politik, dapat mempersatukan rakyat suatu negara. Ideologi memungkinkan adanya komunikasi simbolis antara pemimpin dengan yang dipimpin untuk berjuang bahu membahu demi prinsip kepentingan bersama. Ideologi juga memberikan pedoman untuk memilih kebijakan.
Secara deskripsi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia memiliki peranan dan fungsi bernegara dan berbangsa dalam mencapai tujuan nasionalnya.
Memang, untuk memahami ideologi Pancasila, tentu saja tidak dapat mengabaikan pemikiran-pemikiran dari para pendiri bangsa yang diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ideologi Pancasila bersumber pada cara pandang integralistik yang mengutamakan gagasan tentang negara yang bersifat persatuan. Ideologi Pancasila sebagai suatu kesatuan tata nilai tentang gagasan-gagasan yang mendasar, yang didasarkan pada pandangan hidup bangsa, yang merupakan jawaban terhadap diperlukannya falsafah dasar negara Republik Indonesia.
Dalam kaitannya Pancasila sebagai dasar negara, telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sebagai berikut: ”… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil beradab. Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Ini artinya, bahwa Pancasila sebagai dasar negara telah mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang plural dengan persamaan dalam perbedaan, sehingga menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam tatanan bernegara, tatanan dinamika gerak kenegaraan atau pemerintahan, tatanan hidup kehidupan beragama, tatanan hukum, tatanan pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tatanan kesejahteraan sosial atau perekonomian, tatanan pertahanan keamanan, tatanan pendidikan dan sebagainya, yang secara instruksionalnya tergambarkan dalam pasal-pasal konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengikat dalam penyelenggaraan bernegara.
Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan pegangan dan pedoman bangsa Indonesia dalam memecahkan persoalan-persoalan politik, ekonomi dan sosial budaya seiring dengan perkembangan kemajuan masyarakatnya. Nilai-nilai Pancasila dijadikan ukuran dalam memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam arti lain, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, secara nyata harus menjadi tekad, motivasi dan ikhtiar yang dapat mendorong terwujudnya tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia. Dalam hal ini, tentu saja setiap penyelenggaraan negara, lembaga-lembaga kenegaraan, dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia.
Dengan demikian, gagasan-gagasan dasar yang dikemukakan oleh ideologi Pancasila, sesungguhnya dapat ditelusuri di dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena secara konstitusional itu telah menjadi pijakan bernegara dan berbangsa. Sebagaimana dijelaskan oleh Padmo Wahjono (1993: 235) yaitu sebagai berikut:
-
mengenai bermasyarakat, yang kita jumpai nilai – nilai dasarnya di alenia I Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945;
-
mengenai bernegara, yang kita jumpai pada alinea II Pembukaan;
-
mengenai terjadinya negara, yang kita jumpai pengertiaannya di dalam alinea III Pembukaan;
-
mengenai tujuan bernegara, pengertian kerakyatan atau demokrasi, dan kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi di dalam negara yang berada pada rakyat, kesemuanya dirumuskan di dalam alinea IV Pembukaan.
Setiap pemahaman atau konsep tentang Negara bergantung pada pemahaman atau konsep yang tepat tentang tujuan-tujuan Negara. Persoalannya apa tujuan-tujuan lembaga yang disebut Negara? Jellinek membagi dua tujuan Negara: objektif dan subjektif. Objektif dibagi dalam objektif universal/umum dan objektif partikuler/khusus.
Bila tentang tujuan Negara yang obyektif universal, jauh hari sudah dibicarakan sejak Plato. Aliran ini mendeskripsikan tujuan Negara adalah dirinya sendiri, Negara sendiri merupakan tujuan, karena Negara sebagai organisme. Tujuan Negara yang obyektif partikuler, dipilih dan ditetapkan oleh Negara masing-masing berdasarkan perkembangan sejarahnya sendiri.
Tujuan Negara yang subyektif bahwa tujuan-tujuan Negara beraneka ragam. Bagaimana tujuan Negara Indonesia sendiri? Tujuan Negara RI dapat disimak pada Pembukaan UUD 1945:
-
Alenia kedua, …Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-
Untuk mencapai tujuannya itu, maka dibentuklah suatu Pemerintahan Negara yang mempunyai fungsi seperti nampak pada tujuan (menurut Jellinek adalah alat yang saling bertukaran dengan tujuan), yaitu:
-
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
-
Memajukan kesejahteraan umum;
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
-
Discussion about this post