Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga
Jakarta, resensinews.id – MelaluivUndang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan, saat ini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan soal keamanan data pribadi masyarakat terkait intergasi NIK dan NPWP tersebut.
“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas. Puan mengatakan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
Discussion about this post