RESENSINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus menolak seluruh aduan Perselisihan Hasil Pemilahan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, dan 03, di Jakarta pada hari Senin 22/4/2024.
Atas putusan MK tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meresponnya dengan lima poin.
Bahwa keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya.
DPP PDI Perjuangan dalam rilis medianya, Senin (22/4/2024) menegaskan lima sikap atas putusan MK dalam sengketa Pemilu Presiden 2024.
Poin pertama, PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
Discussion about this post