RESENSINEWS.ID – Melihat sejarah korupsi yang ada, sudah banyak sekali rakyat maupun negara dirugikan oleh tindakan korupsi, hal ini dilihat dari beberapa kasus yang ada dari mulai pra kemerdekaan hingga reformasi. Yang namanya korupsi adalah suatu tindakan pidana menurut berbagai pandangan baik secara hukum ataupun agama.
Dalam perspektif hukum memandang adalah tindakan pidana (crime). Koruptor adalah penjahat dan oleh karenanya harus dilakukan oleh pemerintah adalah menindak para koruptor dengan jerat hukum seperti undang-undang dan aparat hukum.
Dalam agama memandang tindakan korupsi adalah lemahnya nilai nilai agama yang ada dalam individu tersebut. Dan oleh karenanya tindakan yang harus dilakukan memperkokoh internalisasi nilai nilai agama di masyarakat, supaya tindak korupsi kecil ( petty corruption ), apalagi korupsi besar ( grand corruption).
Discussion about this post