RESENSINEWS.ID – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sejak dajukan tahun 2004 hingga kini, masih belum mendapatkan “tempat” untuk menjadi prolegnas (program legislasi nasional) 2023.
18 (delapan belas) tahun sudah berjalan RUU PPRT ini, tampaknya belum dianggap urgen untuk dibahas dan menjadi Prolegnas.
Kendati RUU PPRT ini berdasarkan sumber dpr.go.id pada tahun 2019 sudah masuk dalam Prolegnas, akan tetapi masih belum menjadi kesepakatan atau persetujuan DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Setali dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
“Sehingga, Pimpinan DPR bisa segera menindaklanjuti hasil kerja Badan Legislasi (Baleg) tersebut,” lanjutnya.
Discussion about this post