RESENSINEWS.ID – Potensi kepariwisataan di berbagai daerah di Indonesia harus terus digali dan dioptimalkan dalam bigkai kesejahteraan masyarakat.
Tim kerja revisi Undanh-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah dalam rangka menyerap aspirasi atau masukan seputar kepariwisataan.
Tim Komisi X DPR RI melakukan inventarisir permasalahan seputar kepariwisataan. Baru-baru ini yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam, salah satu anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husen menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI menerima banyak keluhan terkait pemberian biaya Visa on Arrival di Batam, Kepulauan Riau, biaya tersebut dianggap memberatkan bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Batam kemudian ke Singapura dan kembali lagi ke Batam.
Djohar Arifin Husen mengungkpakan, ketika mereka (wisatawan mancanegara) mendarat ke Batam mereka kena biaya Visa on Arrival hingga sekian rupiah, kemudian mereka iningin jalan ke Singapura mereka kena lagi Visa on Arrival dan kembali lagi ke Batam karena meerkat stay di Batam kena lagi Visa on Arrival, ini harus ditanggapi serius oleh Kementerian terkait.
Discussion about this post