
Anggota MPR RI ini juga mengatakan UU No. 7/2017 melarang peserta pemilu mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Lanjutnya, peserta pemilu juga harus menunjukkan sikap yang mencerminkan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
“Antarcaleg maupun antarapasangan calon harus bersikap saling menghormati, tidak perlu saling menjatuhkan hanya untuk meraih kemenangan dalam Pemilu 2024.” ungkap Sulaeman.

Berbeda pilihan dalam Pemilu 2024 suatu hal yang wajar, namun membina hubungan baik dengan semua lapisan atau kelompok masyarakat sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Discussion about this post