Mengingat Indonesia sebagai bangsa yang majemuk, yang terdiri atas banyak suku, agama, budaya, dan bahasa daerah yang berbeda-beda, sejatinya antar caleg, dan antar pasangan calon presiden-wakil presiden menjaga kerukunan dalam suasana toleransi dan persaudaraan.
Menurut Sulaeman kontestan bersatu hati dalam berkampanye, tidak menonjolkan politik identitas yang berpotensi memecah belah bangsa ini.
“Narasi yang disampaikan lebih pada sikap toleransi kepada umat agama lain. Tak perlulah kontestan pemilu menonjolkan jati diri suatu kelompok, seperti etnis, suku, budaya, dan agama,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1), antara lain, melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Discussion about this post