MERAUKE, PAPUA SELATAN, RESENSINEWS.ID – Dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, anggota DPR/MPR RI H. Sulaeman L. Hamzah mengemukakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi kehutanan nasional.
Lanjutnya, UU No. 41/1999 dan peraturan turunannya dinilai belum efektif dalam menanggulangi kerusakan hutan, dan seringkali tumpang tindih dengan sektor lain, seperti lingkungan hidup, agraria, dan pertambangan.
Hal itu disampaikannya dihadapan peserta sosialisasi UU No 41 tahun 1999 yang berlangsung digelar di Balai Kampung Urumb Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Senin (14/4/2025).

Evaluasi ini menggunakan pendekatan enam dimensi penilaian, termasuk efektivitas dan keselarasan nilai Pancasila. Fokus perhatian mencakup pengakuan hukum atas hutan adat, konservasi, dan ketegasan penegakan hukum.
Discussion about this post