b. memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri patuh dalam mendaftarkan dan memberikan data pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar, dan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Itulah isi dari Inpres No 2 Tahun 2022 kepada Menteri Perindustrian.**
Discussion about this post