Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam mengoptimalisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Adapun isi dari instruksi presiden tersebut kepada Menteri Perindustrian, adalah sebagai berikut:
a. menyinergikan data industri yang memuat jumlah tenaga kerja, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri, dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan sektor industri dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
Discussion about this post