c. memastikan seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
d. memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Itulah isi instruksi presiden no 1 tahun 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.**
Discussion about this post