Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam mengoptimalisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Inilah isi dari Instruksi Presiden kepada Menteri Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
a. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi terkait tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara atas kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional:
b. meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional;
Discussion about this post