Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan upaya-upaya dalam pemberantasan mafia tanah. Hadi Tjahjanto mengungkapkan, setiap dirinya melakukan kunjungan kerja ke daerah, ia selalu melihat kasus pertanahan di wilayah yang terkait juga dengan mafia tanah. “Dan setiap hari, kami juga terus menerima aduan-aduan yang langsung bisa saya dengarkan, sehingga saya bisa mengambil tindakan di lapangan sesuai dengan data langsung dari masyarakat. Ini upaya-upaya untuk menyelesaikan itu terus kami lakukan,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Menurut Hadi Tjahjanto, terdapat lima oknum yang terlibat sebagai mafia tanah. Pertama adalah oknum pegawai BPN yang sampai hari ini terus ia lakukan penertiban kepada oknum anggota BPN tersebut supaya tidak ikut dalam kegiatan mafia tanah. Kemudian, oknum pengacara, ketiga oknum notaris, keempat oknum camat karena camat juga diberikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara, dan oknum kades.
Discussion about this post