RESENSINEWS.ID – Beredar berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpu ditetapkan sebagai tersangka.
Disangkakan pada Mentan Syahrul Yasin Limpo ata kasus dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi dan suap.
Diberitakan berbagai media, selain Mentan Yasin, KPK juga akan menetapkan dua pejabat Kementan lainnya.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi awak media mengatakan KPK menyebut dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih proses lidik,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi.
“KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Discussion about this post