Lanjutnya, hal ini dinilai urgent untuk segera ditindaklanjuti karena digitalisasi birokrasi dan administrasi pemerintahan akan mendorong peningkatan kualitas layanan digital pemerintah kepada masyarakat, sehingga berdampak pada peningkatan kepuasan masyarakat.
Hal itu sebagaimana disampaikan yang dikutif dari laman menpan.go.id, Rabu (5/4/2023).
Penerapan SPBE untuk pelayanan publik juga terus digencarkan Kementerian PANRB lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
MPP Digital menjadi sarana pengintegrasian berbagai jenis layanan kedalam genggaman. Lanjutnya dikatakan, penerapan SPBE membutuhkan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak mulai dari internal pemerintah, swasta, bahkan masyarakat sebagai pengguna layanan pemerintah.
“Ini membutuhkan strong leader, kolektif, tidak bisa sendiri. Mudah-mudahan ini bisa segera jalan, sekaligus menjadi tekad yang kuat bagi kita bersama untuk mewujudkan SPBE,” imbuh Anas.
Discussion about this post