Sementara itu pada periode 2019-2022, kenaikan belanja untuk pembayaran beban bunga utang diprediksi mencapai 47 persen. Sedangkan peningkatan belanja modal hanya 11 persen. Pada periode tersebut, pos bantuan sosial menduduki posisi kedua dengan kenaikan 30 persen. “Jika kita keluarkan pos belanja hibah dan belanja lainnya, setelah pandemi pun–sebagaimana terlihat dari perkembangan 2019-2022–peningkatan belanja terbesar masih dipegang oleh pos pembayaran bunga utang,” ujar Faisal, dikutip dari tempo.co.
Faisal melanjutkan, sejauh ini dana untuk membangun infrastruktur tidak murni berasal dari APBN. Pemerintah, kata dia, banyak memberikan tugas kepada perusahaan pelat merah untuk mencari dana sendiri di pasar dengan berutang ke bank maupun menerbitkan obligasi. “Oleh karena itu, utang BUMN non-keuangan turut melonjak. Pada akhir Maret 2021 sudah melampaui satu kuadriliun rupiah,” ujar Faisal.
Discussion about this post