Pemerintah lalu mengambil kebijakan Domestic Price Obligation ( DPO) untuk menyelamatkan harga TBS terutama untuk petani sawit rakyat dengan membeli untuk kebutuhan Biofuel domestik. Harga yang juga dipengaruhi permintaan kebutuhan pasar internasional meningkat terus dan pada puncaknya terakhir harga TBS berada dalam kisaran 3.000 hingga 3.400 rupiah per kg.
Begitu Covid mereda dan kebutuhan minyak sawit internasional terus merangkak naik, pebisnis utama sawit mulai memprioritaskan pasar internasional dan terjadilah kelangkaan minyak goreng berbahan baku sawit. Harga Crude Palm Oil ( CPO) tercatat meningkat tajam hingga 50 an persen. Hal ini mendorong pebisnis sawit menggenjot eksportasi.
Hukum besi bisnis memang demikian, dimana ada keuntungan lebih besar, kesanalah semua barang akan dijual. Masalahnya masyarakat konsumen rumah tangga dan terutama usaha kuliner kelas mikro dan kecil yang sangat membutuhan minyak goreng yang jadi korbanya. Harga melonjak dan bahkan sempat alami kelangkaan.
Discussion about this post