Pada titik soal inilah, betapa penting dan krusialnya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam kehidupan bernegara atau pemerintahan sebgai bagian untuk menghindari pelaksanaan kekuasaan secara sewenang-wenang.
Memang, pembagian atau pemisahaan kekuasaan (devision of power atau sepation of power) pun bukan jaminan mutlak akan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam pandangan Jhon Locke, karenanya, kekuasaan negara harus terpencar dan terpisah dalam tiga organ. Yaitu, kekuasaan pembuat undang-undang (legislatif), kekuasaan menjalankan dan mempertahankan undang-undang, termasuk melakukan peradilan (eksekutif), dan kekuasaan federatif, yang menjalankan kekuasaan selebihnya dari dua cabang sebelumnya.
Gagasan pemisahan kekuasaan itu sendiri menurut Locke adalah : ”The Three organs of state must not get into one hand… it may be too great a temptation to human frailty, apt to graps at power, for the same who have the power making laws, to have also in their the power to execute them, whereby they may exempt themselves from obedience to the law make, and suit the law, both in its making and execution, to their own private advantage”
Discussion about this post