Pasal, dan Ayat yang Berubah atau Dirubah
Pertama, pada box 1 dapat disimak perubahan yang terjadi dari PP No 11 Tahun 2017 menjadi PP No 17 Tahun 2022.
Kedua, pada box 2 dapat disimak perubahannya, yaitu antara Pasal 34 dan 35 ditambah sisipan adanya Pasal 34A.
Ketiga, pada box 3 dapat disimak pula ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46
Keempat, pada box 4 perubahan Pasal 67 sebagaimana dapat disimak di bawah ini
Kelima, pada box 5 terjadi perubhahan ayat (1) pasal 74 ditambahkan menjadi 1 (satu) huruf.
Keenam, pada box 6 pasal 75 ayat (1) huruf e dihapus.
Ketujuh, box 7 Pasal 76 ayat (1) huruf e dihapus.
Kedelapan, box 8 Pasal 99 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf dan ditambahkan pula 1(satu) ayat, dapat disimak pada box di bawah.
Kesembilan, box 9, Pasal 106 diubah, sebagaimana dapat disimak di bawah ini.
Discussion about this post