Dalam menghadapi situasi itu, bahkan situasi terburuk sekalipun, tentu partai politik (sudah) menyiapkan strategi untuk menghadpai putusan MK tertutup atau terbuka atas sistem pemilu legislatif tersebut.
Memang, perlu disadari tentunya oleh parpol, oleh karena putusan MK hingga kini masih mamiliki potensi fifty-fifty untuk memutuskan apakah tetap sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau proporsional tertutup. (Silahudin)
Discussion about this post