Dalam situasi seperti itu, dalam arti partai politik di satu sisi tengah mennuggu putusan MK, dan di sisi lain waktu pendaftaran calon legislatif tiggal tersisa 11 (sebelas) hari lagi (sejak tulisan ini tayang 20/4/2023 – redaksi), sehingga parpol pun tentu disibukkan untuk mendaftarkan calon-calon legislatif dari tingkat pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota.
Belum adanya kepastian atas sistem pemilu 2024 tersebut, karena memang adanya para pihak yang mengajukan judicial review terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 168 ayat (2) undang-undang tersebut yang menganut sistem proporsional terbuka, diajukan minta dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Uji materi tersebut hingga kini masih berlangusng di MK, dalam arti belum ada putusan final.
Discussion about this post